Beda LPSE 3 dan LPSE 4
SPSE (Sistem Pengadaan barang/jasa Secara Elektronik) merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh LKPP RI (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Republik Indonesia untuk digunakan oleh LPSE di Instansi Pemerintah seluruh Indonesia. Selengkapnya bisa dilihat di www.setjen.kemenkeu.go.id/Page/sistem-pengadaan-secara-elektronik-(spse)sistem pengadaan secara-elektronik-(spse) di situs setjen kemenkeu RI . Saat ini terdapat SPSE versi 4 yang menggantikan versi sebelumnya. LKPP RI telah mengembangkan aplikasi SPSE versi 4.1.2. untuk mendukung proses pengadaan barang/jasa pemerintah lebih cepat, efisien dan aman. Terkoneksi dgn Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sehingga mempermudah dalam perencanaan dan pendokumentasian proses e-tendering dan e-purchasing . Lalu, apakah perbedaan antara SPSE Versi 3 dengan Versi 4? Secara ringkas perbedaan tersebut dapat digambarkan melalui tabel di bawah ini: Tabel Perbedaan SPSE Ver....